SUMENEP - Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas dari Kodim 0827/Sumenep yang tengah merokok di Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) RSUD dr. Moh anwar Sumenep, Rabu (12/7/2023).
Terlihat personel Makodim 0827/Sumenep Serda Ali Bani yang turut mendampingi petugas dari RSUD Moh. Anwar menciduk pengunjung yang kedapatan merokok.
Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya diberi pemahaman atau edukasi tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
"Tadi kami mendapati pengunjung yang masih merokok di area RS, kami larang dan beri edukasi, " ujar Serda Ali Bani.
Serda Ali Bani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 111 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok, merokok tidak diperbolehkan di area tertentu, seperti di rumah sakit saat ini.
"Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit, " jelasnya.
Dia berharap dengan razia penertiban bebas asap rokok tersebut, pengunjung lebih sadar akan bahaya asap rokok, terlebih di area rumah sakit.
"Saya harap pengunjung sadar untuk tidak merokok di area rumah sakit, kami juga himbau kepada pihak keamanan RSUD untuk lebih aktif patroli agar pengunjung tidak lalai, " harapnya. (*)